BPJS
Cara Menonaktifkan peserta BPJS Mandiri yang meninggal Dunia
Assalamuallikum 😊
Tgl 6 Feb 2020
pagi pagi kami pergi ke kantor BPJS kesehatan yang ada di Jalan Raya Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16912
saya berencana untuk menonaktifkan kepeserta BPJS Mandiri Ibu saya yang telah meninggal dunia,
karena menurut info yang saya dapat, apabila keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia tidak melaporkan kematian peserta, tagihan BPJS akan terus berjalan dan saya sebagai warga negara yang baik lebih baik melaporkan dari pada dikemudian hari ada masalah.
berikut persyaratan atau data-data yang saya siapkan :
1. Membawa Kartu BPJS Peserta Almarhum/Almarhumah
2. Membawa KTP Almarhum/Almarhumah
3. Membawa Photo copy KK Almarhum/Almarhumah
4. Membawa Bukti bayar iuran terakhir BPJS Almarhum/Almarhumah
5. Surat kematian almarhum/almarhumah dari Rumah sakit/ dari pemerintah setempat
6. Sebagai si pengurus laporan, saya membawa copy KK saya pribadi yang menunjukan nama ibu kandung saya, karena pengurus peserta BPJS Mandiri yang meninggal dunia tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, harus diurus oleh keluarga peserta BPJS Almarhum/almarhumah itu sendiri.Katanya yang tertulis di mana-mana loh!!!
Saya membawa persyaratan aslinya juga, untuk menghindari jikalau ada kesalahan akibat persyaratan yang kurang lengkap, biar tidak bolak balik nantinya.
jam 7.15 wib sudah tiba disana, kami pun bertanya kepada petugas security disana, mereka membenarkan untuk menonaktifkan peserta BPJS yang meninggal untuk wilayah Bogor disitulah tempatnya. Petugas bilang pelayanan akan dimulai Jam 7.30 wib, kamipun disuruh duduk menunggu dideretan bangku yang telah disediakan disebalah kiri gedung kantor BPJS.
![]() |
ini kami yang sedang duduk menunggu jam 7.30 wib |
jam 7.30 wib security mulai kembali menghampiri kami yang duduk dan menyuruh kami masuk satu persatu, dimulai dari peserta yang duduk di bangku paling depan, jadi saran saya kalian kalau mau paling awal dilayani duduklah dibangku yang terdepan. Sambil mengarahkan kami untuk berbaris , petugas bilang ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas saja , untuk pelayanan diloketnya akan dimulai pukul 8.00 wib. Kamipun berbaris dan tiba bagian saya untuk pemeriksaan berkas, petugas bertanya maksud dan kepentingan saya kesana, saya bilang bermaksud Menonaktifkan kepeserta BPJS Mandiri yang meninggal Dunia, ternyata saya tidak ditanya punya hubungan apa dengan peserta, atau ada bukti hubungan saya dengan peserta yang melapor, seperti KK atau pertanyaan lainya yang terbilang ketat, yang ditanya hanya surat kematian lalu mengecek berkas yang saya lampirkan itu pun tidak dilihat teliti menurut saya yang dilihat hanya berkas surat kematiannya saja, lampiran lainnya tidak dilihat detail. Kemudian berkas saya tadi dilampirkan 1 buah kertas berwarna biru di bagian depan yang melingkari no 5, ditulis huruf B oleh petugas security dan 1 formulir lagi di taruh dibagian bawah berkas untuk saya mengisi data Almarhumah.
![]() |
Kertas warna biru yang dilingkari oleh petugas security dan ditulis B |
![]() |
formulir yang ditaruh dibagian bawah berkas diisi data almarhum |
![]() |
ini yang berkepentingan sedang mengisi formulir |
disisi baris antrian telah disiapkan meja panjang dengan pena untuk para yang berkepentingan mengisi tiap-tiap formulir sambil berdiri, pastinya hal ini dilakukan bergantian dengan yang lain ya, bagi yang sudah selesai mengisi data diminta berbaris didepan mesin antrian untuk memperoleh nomor antrian yang akan dimulai tepat Jam 8.00 wib. Semakin cepat mengisi data kita semakin didepan untuk mendapat nomor antrian, saat akan mengambil no antrian bagi peserta/ pelapor yang sudah memiliki dan membawa kartu BPJS diharuskan menunjukan pada petugas, jika tidak bisa diganti dengan E KTP peserta/ pelapor.
![]() |
mengambil nomor antrian |
Kartu BPJS ibu saya di scan dan saya dapat no antrian B1 lalu disuruh duduk menunggu didepan loket yang tersedia , ada 10 loket disana lumayan banyak jadi mungkin bisa cepat melakukan pelayanan pikir saya, belum juga sempat duduk sudah ada panggilan untuk no antrian saya agar datang ke loket no 6 ternyata nomor satu saya yang dipanggil 😅, sayapun langsung bergegas menemui petugas yang ada diloket 6, dengan ramah petugas bertanya maksud kedatangan saya sambil meminta saya untuk menyerahkan berkas dan formulir yang sudah saya lengkapi tadi. Saat petugas telah paham maksud dan tujuan saya, petugas memeriksa data peserta BPJS yang bersangkutan, saya sempat terkejut saat petugas bilang bahwa didata mereka Ibu saya masih memiliki premi dan ini harus dilunasi dulu sebelum menonaktifkan peserta BPJS Mandiri yang meninggal Dunia. Saya pun bertanya benar harus dibayar? saya jelaskan memang saya terakhir bayar iuran BPJS ibu saya pada tgl 10 Dec 2019 sebelum ibu saya meninggal 27 Dec 2019, dan hari ini saya baru sempat untuk mengurus penonaktifan kartu peserta BPJS ibu saya ,
ternyata informasi yang saya dapat di panduanbpjs.com kenyataanya berbeda, padahal disitu tertulis :
![]() |
antrian B1 |
ternyata informasi yang saya dapat di panduanbpjs.com kenyataanya berbeda, padahal disitu tertulis :
Apabila peserta BPJS yang meninggal dunia memiliki tagihan maka tagihan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.
Kecuali, jika meninggalnya sudah lama dan ternyata baru diurus sekarang maka tagihan tidak perlu dibayar.
Contoh:
Contoh:
Peserta Meninggal pada tanggal 24 Oktober 2014, dan kemudian belum dilaporkan sampai tahun 2018. Itu artinya peserta memiliki tagihan 12+1, maka tagihan tersebut tidak perlu dibayar.
Kecuali, tagihan yang muncul sebelum peserta meninggal dunia maka itu harus dibayar,
berarti harusnya tagihan premi ibu saya bulan Januari dan Febuari juga tidak perlu dibayar kan?
ternyata preeet ah!!!! 😅😆😼 hahahaha...
Dengan ramah petugas mengiyakan pertanyaan saya , bahwa premi Almarhumah bulan Januari dan Febuari harus dibayar dulu baru kartu pesertanya bisa di nonaktifkan., pembayaran bisa melalui transfer via bank atau kantor pos, begitu mereka bilang. Petugasnya sendiri heran dia bilang ibu saya kan meninggal dirumah sakit kenapa tidak otomatis tagihan BPJSnya nonaktive, saya bilang "mana saya tau, situkan petugasnya."
Dengan kecewa dan tidak mau ambil pusing, saya pun membayar 2 bulan premi iuran BPJS ibu saya (bulan Januari & Febuari) sebesar Rp 320,000.00 melalui aplikasi tokopedia didepan petugasnya langsung .
Dengan kecewa dan tidak mau ambil pusing, saya pun membayar 2 bulan premi iuran BPJS ibu saya (bulan Januari & Febuari) sebesar Rp 320,000.00 melalui aplikasi tokopedia didepan petugasnya langsung .
![]() |
bukti bayar iuran BPJS 2 bulan |
Selesai transaksi buktinya saya tunjukan pada petugas, lalu petugaspun langsung mengembalikan berkas kepada saya, seraya berkata :
"Sudah ya Bu, sekarang kepersertaan BPJS almarhumah sudah dinonaktifkan"
udeh gitu doang!!! 😄
jam 8.20 wib saya pun keluar kantor BPJS segera untuk mencari sarapan karena berangkat habis subuh tidak sempat sarapan, akibatnya jam segitu sudah merasa pusing karena lapar, dan ternyata didepan kantor BPJS ada tukang Bubur mangkal dan buburnya enak banget loh..makan bubur sama satu tusuk ampla ayam bayar 12rb.
Pantes enak ya...buburnya mehong juga..tapi sesuai sama rasa..kalo kesana saya saranin nyoba deh biar gak penasaran.
demikian semoga sharing saya kali ini bisa sedikit membantu.
Posting Komentar
0 Komentar